Selamat Datang di KUA Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Tigaraksa -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Tigaraksa Duplikat Buku Nikah ~ KUA Kecamatan Tigaraksa

Duplikat Buku Nikah

Duplikat Buku Nikah

  1. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah tersebut
  2. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan jika buku nikah rusak atau hilang

Persyaratan :

  1. Permohonan tertulis disertai alasan rusak/hilang
  2. Buku nikah yang rusak harus dilampirkan beserta surat permohonan
  3. Buku nikah yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Fotokopi KTP 
  5. Pass Photo 2x3 = 4 lembar (background biru) 

Download surat permohonan Disini

( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 )

Share:

Postingan Populer