Persyaratan Nikah
- Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
- Fotokopi e-KTP Wali Nikah
- Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
- Rekomendasi NIkah dari KUA
- Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
- Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
- Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
- Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
- AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
- Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
Download Persyaratan Nikah Disini
Jika WNA
- Surat ijin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
- Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
- Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
- Ijin poligami dari negara asal, jika calon suami telah beristri
- Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
- Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
- Fotokopi paspor
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat pernyataan belum menikah bermaterai
- Melampirkan data kedua orang tua
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
Siapkan Email dan Nomor WA
Lakukan Pendaftaran Akun
Isi data dengan benar
Alamat Email, Nama dan NIK
Ikuti Perintah Selanjutnya
Datang ke KUA membawa persyaratan
Pemeriksaan di KUA oleh Penghulu
Kalian akan diberikan Billing Tagihan
Silahkan bawa billing tersebut ke BANK
Jangan lupa bayar di BANK
SESUAI ATURAN yang berlaku
Bawa bukti pembayaran ke KUA
Selesai deh, kalian tinggal nunggu hari H