- Surat Permohonan (unduh disini);
- Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
- Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat; dan
- Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.
Segera Daftarkan di KUA Tigaraksa
Ketentuan:
(Pasal 29 s.d. pasal 32 PMA 20 tahun 2019)
Persyaratan permohonan:
Duplikat Buku Nikah
Persyaratan :
Download surat permohonan Disini
( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 )
Ketentuan Legalisir Buku Nikah
(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)
Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Tigaraksa dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Tigaraksa
Persyaratan :
Download Persyaratan Nikah Disini
PERNIKAHAN CAMPURAN
Berdasarkan Pasal 26 PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud dengan pernikahan campuran adalah Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama. Pernikahan campuran dapat dicatat di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Persyaratan pernikahan bagi WNI :
Persyaratan pernikahan bagi WNA :
Persyaratan Nikah
Download Persyaratan Nikah Disini
Jika WNA
Siapkan Email dan Nomor WA
Lakukan Pendaftaran Akun
Isi data dengan benar
Alamat Email, Nama dan NIK
Ikuti Perintah Selanjutnya
Datang ke KUA membawa persyaratan
Pemeriksaan di KUA oleh Penghulu
Kalian akan diberikan Billing Tagihan
Silahkan bawa billing tersebut ke BANK
Jangan lupa bayar di BANK
SESUAI ATURAN yang berlaku
Bawa bukti pembayaran ke KUA
Selesai deh, kalian tinggal nunggu hari H