Kepala KUA Kecamatan Tigaraksa Mansur, S.Pd.I turut hadir sebagai nara sumber dalam acara upaya pencegahan Stunting pada anak, pencegahan pernikahan usia dini, yang digelar di aula kantor desa, Kamis (29/12/2022). Hadir pula sebagai Narasumber, Erma Sulastri Penyuluh Kesehatan dan Bidan Meli YuliYanah dari Puskesmas Pasirnangka.
Kepala Desa (Kades) Pematang Suharna mengatakan, karena pernikahan dini ini sering terjadi serta menjadi konflik dimasyarakat. Kenapa bisa dikatakan ada masalah, karena memang pasca pernikahan, apabila nanti punya anak bisa menjadi penyebab stunting pada anak tersebut walaupun kemungkinan nya kecil.
“Orang tua yang menikah dini secara psikologis belum matang dalam mendidik anak. Untuk itu kami sebagai aparatur pemerintah desa berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya usia pernikahan dini,” katanya.
Kepala KUA Kecamatan Tigaraksa, Mansur, yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019 pengganti dari UU No 1 Tahun 1974. tentang perubahan batas usia pernikahan yang tadinya 16 tahun sekarang minimal menjadi usia 19 tahun baik untuk pengantin laki-laki maupun perempuan. “Untuk itu kami mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat pernikahan dini tidak boleh terjadi, karena banyak sekali faktor mudorotnya,” ujar Mansur.