Selamat Datang di KUA Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Tigaraksa -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Tigaraksa KUA Kecamatan Tigaraksa

Upaya Pencegahan Stunting dan Pernikahan Usia Dini di Wilayah KUA Kecamatan Tigaraksa


Kepala KUA Kecamatan Tigaraksa Mansur, S.Pd.I turut hadir sebagai nara sumber dalam acara upaya pencegahan Stunting pada anak, pencegahan pernikahan usia dini, yang digelar di aula kantor desa, Kamis (29/12/2022). Hadir pula sebagai Narasumber, Erma Sulastri Penyuluh Kesehatan dan Bidan Meli YuliYanah dari Puskesmas Pasirnangka.

Kepala Desa (Kades) Pematang Suharna mengatakan, karena pernikahan dini ini sering terjadi serta menjadi konflik dimasyarakat. Kenapa bisa dikatakan ada masalah, karena memang pasca pernikahan, apabila nanti punya anak bisa menjadi penyebab stunting pada anak tersebut walaupun kemungkinan nya kecil.

“Orang tua yang menikah dini secara psikologis belum matang dalam mendidik anak. Untuk itu kami sebagai aparatur pemerintah desa berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya usia pernikahan dini,” katanya.

Kepala KUA Kecamatan Tigaraksa, Mansur, yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019 pengganti dari UU No 1 Tahun 1974. tentang perubahan batas usia pernikahan yang tadinya 16 tahun sekarang minimal menjadi usia 19 tahun baik untuk pengantin laki-laki maupun perempuan. “Untuk itu kami mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat pernikahan dini tidak boleh terjadi, karena banyak sekali faktor mudorotnya,” ujar Mansur.
Share:

PAH KUA Tigaraksa Siap Mensukseskan MTQ XII Tingkat Kecamatan Tigaraksa 2022

Share:

Pengumuman Nikah KUA Kec. Tigaraksa

Share:

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Majlis Ta'lim

Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. 

Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam. 

Persyaratan Pengajuan : 

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kemenag Kab. Tangerang (Unduh disini);
  2. Form Biodata Pemohon SKT Majelis Taklim (Unduh disini);
  3. Susunan Pengurus dan Struktur Pengurus Majelis Taklim Ketua, Sekretaris, Bendahara;
  4. Fotocopy KTP Pengurus Majelis Taklim;
  5. Pas Foto berwarna Pimpinan Majelis Taklim ukuran 3X4 sebanyak (2) lembar;
  6. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan;
  7. Fotocopy KTP Jamaah minimal 15 (lima belas) orang;
  8. Stempel Majelis Taklim:
  9. Foto bangunan Majelis Taklim yang akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan.

Share:

Sertifikasi Produk Halal

 Alur dan Proses Sertifikasi Halal



Pendaftaran via Online

Jika Ada yang Kurang Jelas

Silahkan Hubungi Kami

Share:

Daftar Haji

 

Selamat Datang Para Tamu Allah

Bagi Bapak/Ibu yang akan beribadah haji, silahkan tonton tutorial pendaftaran haji berikut ini 



Semoga Menjadi Haji Yang Mabrur

Share:

Ikrar Wakaf

PERSYARATAN IKRAR WAKAF

WAKIF PERSEORANGAN

Atas Nama Diri Sendiri

  1. KTP asli dan digital (scan); dan
  2. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.

WAKIF PERSEORANGAN

Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.

  1. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, dapat dibuat dengan mengakses menu “Surat Wakaf Bersama”;
  2. KTP asli dan digital (scan), pihak yang mewakili;
  3. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
  4. Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.

WAKIF ORGANISASI

  1. fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang  membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.        

WAKIF BADAN HUKUM

  1. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum. 

PERSYARATAN NAZHIR PERSEORANGAN

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
  2. Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir asli dan digital (scan); dan
  3. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR ORGANISASI

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  4. Fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
  5. Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
  6. Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR BADAN HUKUM

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
  3. Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan Pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian untuk kepengurusan akta wakaf;
  4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar:
  5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat:
  6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit. 

PERSYARATAN TANAH YANG DIWAKAFKAN

  1. Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
  2. Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.

PERSYARATAN PEMBUATAN APAIW

( AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF )

Pelapor Peristiwa Wakaf

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf;
  2. Dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut :
  3. Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;
  4. Dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau
  5. Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor dalam ikrar.
  6. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.

Sumber : https://Siwak.kemenag.go.id)

Share:

Pengukuran Arah Kiblat

 

Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah dibangun.

Persyaratan pengajuan :

  1. Surat Permohonan (unduh disini);
  2. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
  3. Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat; dan
  4. Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.
Share:

Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri

Ketentuan:

  1. Pencatatan nikah yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh PPN di Kantor Perwakilan Negara Republik Indonesia atau dicatat oleh petugas berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan negara setempat dan bagi WNI tidak melaggar ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan
  2. Bukti perkawinan bagi perkawinan luar negeri yang dicatat oleh negara setempat dilaporkan/didaftarkan ke Kantor Perwakilan Indonesia dengan diterbitkannya surat keterangan
  3. Bukti perkawinan di luar negeri didaftarkan di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia
  4. Dalam hal pendaftaran pernikahan melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan
  5. Pendaftaran bukti pernikahan dilakukan dengan membawa Buku Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan Republik Indonesia
  6. Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada buku pendaftaran nikah di luar negeri (Model NL)

(Pasal 29 s.d. pasal 32 PMA 20 tahun 2019)

Persyaratan permohonan:

  1. Fotokopi KTP dan akte kelahiran suami istri
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua
  3. Fotokopi KTP wali nikah
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Menyampaikan data mas kawin
  6. Sertifikat masuk Islam jika muallaf
  7. Buku nikah/sertifikat nikah luar negeri
  8. Surat keterangan pencatatan nikah luar negeri dari kantor perwakilan dilangsungkannya pernikahan
  9. Paspor bagi WNA
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
  11. Paspoto 2x3 = 3 lembar (background biru)
  12. Seluruh dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi


Share:

Duplikat Buku Nikah

Duplikat Buku Nikah

  1. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah tersebut
  2. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan jika buku nikah rusak atau hilang

Persyaratan :

  1. Permohonan tertulis disertai alasan rusak/hilang
  2. Buku nikah yang rusak harus dilampirkan beserta surat permohonan
  3. Buku nikah yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Fotokopi KTP 
  5. Pass Photo 2x3 = 4 lembar (background biru) 

Download surat permohonan Disini

( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 )

Share:

Legalisir Buku Nikah

Ketentuan Legalisir Buku Nikah 

  1. Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
  2. Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
  3. Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI

(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)

Share:

Rekomendasi Nikah

Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Tigaraksa dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Tigaraksa

Persyaratan :

  1. Copy e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Akta Kelahiran
  4. Copy Ijazah Terakhir
  5. Copy KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Copy KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa Sesuai KTP
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah
  9. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)
  10. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  11. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  12. AKTA Cerai dan salinan putusan/penetapan ASLI jika duda/janda cerai hidup
  13. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  14. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI

Download Persyaratan Nikah Disini

Share:

Pernikahan Campuran

PERNIKAHAN CAMPURAN

Berdasarkan Pasal 26 PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud dengan pernikahan campuran adalah Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama. Pernikahan campuran dapat dicatat di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Persyaratan pernikahan bagi WNI :

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  8. Rekomendasi NIkah dari KUA jika menikah di luar wilayah kecamatan
  9. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
  10. Izin Orang Tua Jika Usia belum sampai 21 Tahun
  11. Izin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampai 19 Tahun
  12. Penetepan izin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  13. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  14. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  15. Surat Izin Nikah Jika TNI atau POLRI
  16. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  17. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  18. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)

Persyaratan pernikahan bagi WNA :

  1. Surat izin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)

Share:

Nikah dan Rujuk

Persyaratan Nikah

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  8. Rekomendasi NIkah dari KUA
  9. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
  10. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  11. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  12. Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  13. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  14. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  15. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
  16. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  17. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  18. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru) 

Download Persyaratan Nikah Disini

Jika WNA

  1. Surat ijin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Ijin poligami dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)


Siapkan Email dan Nomor WA

Lakukan Pendaftaran Akun

Isi data dengan benar

Alamat Email, Nama dan NIK

Ikuti Perintah Selanjutnya


Datang ke KUA membawa persyaratan

Pemeriksaan di KUA oleh Penghulu

Kalian akan diberikan Billing Tagihan

Silahkan bawa billing tersebut ke BANK

Jangan lupa bayar di BANK

SESUAI ATURAN yang berlaku


Bawa bukti pembayaran ke KUA


Selesai deh, kalian tinggal nunggu hari H

Share:

Struktur Organisasi

 STRUKTUR ORGANISASI KUA TIGARAKSA





Share:

Program Kerja

Program Kerja KUA Kec. Tigaraksa

  1. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
  2. Meningkatkan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen KUA
  3. Meningkatkan tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga KUA
  4. Meningkatkan pelayanan di bidang BP4 dan keluarga sakinah
  5. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru'yah
  6. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan syariah
  7. Meningkatkan pelayanan di bidang wakaf
  8. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan di bidang zakat
  9. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan ibadah haji
  10. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
  11. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah sosial dan lintas sektoral

Rincian Program Kerja

A.  Bidang Kepenghuluan (Nikah dan Rujuk)

  1. Melaksanakan Pelayanan Pendaftaran, Pengawasan dan Pencatatan Nikah Rujuk
  2. Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Nikah
  3. Melaksanakan Pelayanan Legalisasi Foto Copy Kutipan Akta Nikah
  4. Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah
  5. Melaksanakan Penyuluhan dan Bimbingan Nikah Rujuk
  6. Melakukan kerjasama dengan kecamatan dan puskesmas dalam pencegahan stunting

B.  Bidang Pengelola Data dan Informasi Manajemen KUA 

  1. Melakukan digitalisasi dan komputerisasi layanan
  2. Melaksanakan Sensus Data Keagamaan
  3. Mengelola Data Statistik Keagamaan
  4. Pengadaan Website KUA Sebagai Media Informasi Manajemen KUA
  5. Pengadaan Brosur Layanan KUA

C. Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA  

  1. Melaksanakan Tata Kelola Persuratan
  2. Melaksanakan Tata Kelola Keuangan
  3. Melaksanakan Tata Kelola Kearsipan
  4. Melaksanakan Tata Kelola Laporan
  5. Melaksanakan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kantor
  6. Melakukan sewa Kantor Urusan Agama
  7. Melakukan usulan pengadaan lahan dan bangunan KUA
  8. Melakukan papanisasi plang kantor
  9. Melakukan usulan kendaraan dinas
  10. Melakukan usulan diklat dan bimtek pegawai KUA

D. Bidang Keluarga Sakinah   

  1. Melakukan pembinaan administrasi dan tata kerja BP-4.
  2. Mengefektifkan peran dan fungsi BP-4 ditingkat Kecamatan
  3. Melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Kursus Calon Pengantin
  4. Mengadakan konseling Keluarga Sakinah.
  5. Melakukan pemetaan data pra keluarga sakinah, Sakinah I,II,III dan Plus di kel. / desa
  6. Membentuk POKJA Keluarga Sakinah di masing-masing Kelurahan/Desa
  7. Membentuk Binaan Gerakan Keluarga Sakinah di satu Keluarahan/Desa
  8. Menyelenggarakan Pembinaan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kecamatan

E. Bidang Kemasjidan   

  1. Melasanakan Pembinaan Standarisasi Masjid Ideal
  2. Melasanakan Pelayanan Pengukuran dan Kalibrasi Arah Kiblat.
  3. Mengadakan Pelatihan Pengurusan Jenazah kepada Pengurus Masjid, Remaja Masjid dan Majelis Ta’lim.

F.  Bidang Pembinaan Syariah  

  1.  Melaksanakan Pelayanan Konsultasi Syariah
  2. Melaksanakan Pelayanan dan Pembinaan Muallaf
  3. Mengadakan Bahsul Masail Tingkat Kecamatan bekerjasama dengan Lembaga / Ormas Islam

G. Bidang Wakaf   

  1. Melaksanakan Pelayanan Wakaf
  2. Meneliti dan memproses usulan sertifikasi tanah wakaf
  3. Mengadakan sosialisasi dan pembinaan nadzir wakaf

H. Bidang Zakat  

  1. Melaksanakan Pembinaan dan Koordinasi pada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
  2. Mengumpulkan dan Mengelola data ZIS, Muzakki dan Mustahiq di Kel./Desa
  3. Mengadakan Penyuluhan/Sosialisasi Zakat
  4. Membentuk Konsultan Zakat di setiap Kel./ Desa.

I.  Bidang Ibadah Haji

  1. Memberikan pelayanan informasi tentang prosedur penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah
  2. Mengumpulkan dan Mengelola data calon jamaah haji se wilayah Kecamatan Tigaraksa
  3. Mengadakan bimbingan manasik haji
  4. Melaksanakan Pembinaan Majelis Ta’lim Pra Haji
  5. Bekerjasama dengan IPHI Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

J.  Bidang Produk Halal

  1. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data produk halal di wilayah Kecamatan
  2. Melaksanakan observasi pengelolaan produk halal dengan dinas / lembaga terkait
  3. Mengadakan pembinaan bertahap terhadap produsen dan konsumen pangan halal bersama dinas/lembaga terkait.

K. Bidang Ibadah Sosial  & Lintas Sektoral

  1. Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengurus BP4, MUI, LPTQ, DMI, IPHI, PHBI dan Lembaga / Ormas Islam lainnya
  2. Mengadakan MTQ dan STQ Tingkat Kecamatan bersama Instansi dan lembaga terkait
  3. Melakukan koordinasi dengan penyuluh agama dan pengurus LPTQ Perihal Pembinaan Baca Tulis al-Quran (BTQ) pada Masyarakat
  4. Mengadakan kerjasama dalam bidang kerukunan umat beragama.
  5. Melakukan Koordinasi dan berkejasama dengan lembaga/instansi pemerintahan dalam peningkatan kualitas kehidupan beragama di wilayah Kecamatan Tigaraksa

Share:

Tugas dan Fungsi

Tugas KUA

Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam

(Pasal 2 PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Fungsi KUA

  1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari'ah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA; dan
  10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler

(Pasal 3  PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Share:

Motto KUA Tigaraksa

Share:

Sejarah KUA Kecamatan Tigaraksa

 

SELAYANG PANDANG KECAMATAN TIGARAKSA

 

A.    Batas Wilayah

Kecamatan Tigaraksa merupakan Ibu Kota Kabupaten Tangerang.  Kecamatan ini memiliki wilayah strategis, karena selain mudah dijangkau dengan alat transportasi, kecamatan ini juga menjadi pusat perkantoran pemerintah Kabupaten Tangerang. 

               Luas wilayah kecamatan Tigaraksa adalah 5.279 Ha, terletak pada Lintang antara 6”15’39.20” Lintang Selatan dan pada Bujur 106”27’58.27” Bujur Timur.Kecamatan Tigaraksa merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian sekitar 44 m dpl, serta memiliki curah hujan tqhunqn 1.080 mm , 5 bulan basah dan 7 bulan kering dengan suhu rata rata 35”C-47” C., .Jarak dari ibukota Kab. Tangerang, sekitar 1,5 KM, yang dihubungkan oleh  Jalan Kabupaten. Wilayah kecamatan Tigaraksa berbatasan dengan :

 

·  Sebelah Barat berbatasan dengan Kec. Solear dan Kec. Cisoka

·  Sebelah Timur berbatasan dengan Kec. Cikupa dan Kec. Panongan

·  Sebelah Utara berbatasan dengan Kec. Cikupa dan Kec. Balaraja

·  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kec. Jambe dan Kec. Tenjo Kab. Bogor

 

               Pada mulanya Kec. Tigaraksaa merupakan Kecamatan Induk namun berdasarkan  keputusan pemerintah Propinsi dan Kabupaten tentang pemekaran wilayah. Kecamatan Tigaraksa  dipecah menjadi tiga Kecamatan yakni Kecamatan Cisoka Th. 1985 dan, Kecamatan Jambe Th 2002  dan Kec. Tigaraksa  Kecamatan Tigaraksa terbagi dalam 14 Desa dengan perincian   95 RW dan  455 RT.     . Beberapa sarana/prasarana yang berada di Kec. Tigaraksa 

SEKILAS MENGENAL KANTOR URUSAN AGAMA

KECAMATAN TIGARAKSA

 

A. Sejarah Ringkas KUA Kecamatan Tigarkasa

            KUA Tigaraksa mempunyai luas bangunan 140  M2 dengan luas tanah 344 M2. bersebelahan dengan gedung Sekolah (MTsN) Tigaraksa, Masjid Besar Ismatul Hasanah Dan Kecamatan Tigaraksa.  yang beralamat di Jl. Raya Aria Jaya Sentika No. 14 Tigaraksa Tangerang 15720

1.   Status Tanah

  Kantor KUA Tigaraksa sekarang menempati tanah Milik Kementerian Agama Negara dengan Alashak/bukti kepemilikan sertifikat No.     Tahun   . Tanah ini pada mulanya diperoleh dariEks Perkebunan Karet  dengan Nomor   01/Perk/1968 Tanggal 26 Juni 1968  yang dikuatkan dengan Surat dari Kepala Kelurahan Tigaraksa Nomor : 509/06-Kel.Tgr/2007 tanggal 08 Februari 2007 dan diketahui oleh Bapak Haerul Saleh selaku Camat Tigaraksa

2.            Rehab Kantor

            Sejak diresmikan Tanggal 26 Juni 1968  KUA Tigaraksa pernah mengalami Rehab ringan yakni :

1. Pembuatan ruangan staf dimasa H. Muslih Abdul Karim

2. Pembuatan pagar halaman dimasa H. Mudi

2. Penggantian keramik di masa H.Suharta

3. Penggantian internit dan kusen di masa Washilun

4. Pembangunan Garasi/Tempat Penyimpanan Kendaraan dimasa  Drs. Juki

5. Rehab berat tahap 1 dimasa Drs. Juki

6. Rehab berat tahap 2 dimasa Drs. H. Dasman

7. Penambahan ruang dimasa H. Hunaepi

8. Perapihan kusen , pagar dan pemasangan konblok  di masa Mansur, S.Pd.I

 

3.            Jarak KUA dan Batas Wilayah

KUA Tigaraksa berada di wilayah Barat Kabupaten Tangerang dengan batas wilayah

1.   Jarak Ke Kantor Bupati Tangerang 1,3  KM

2.   Jarak Ke Kantor Kementerian  Agama Kab. Tangerang 1,5 KM

3.   Sebelah Barat berbatasan dengan Kec. Cisoka (5 KM) dan Kec. Balaraja (12 KM)

4.   Sebelah Timur berbatasan dengan Kec. Cikupa ( 9 KM )dan Kec. Panongan

      (15 KM)

5.   Sebelah Utara berbatasan dengan Kec. Cikupa ( 9 KM ) dan Kec. Balaraja

      ( 12 KM )

6.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Kec. Jambe ( 6 KM ) dan Kec. Tenjo

      KabBogor ( 25 KM )

 

B. Kepala Kantor

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tigaraksa Beroperasi Mulai Th.1968 Sejak saat itu telah 13 pergantian  kepemimpinan kepala kantor . Nama-nama yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Tigaraksa adalah sebagai berikut:

 

 

DAFTAR NAMA-NAMA KEPALA KUA TIGARAKSA

 

NO

NAMA KEPALA KUA

MASA TUGAS

KET

1

H. Kasa

 

 

2

H. Samaun

 

 

3

Moh  Yusuf

1968 -

 

4

H. Ma’mun

198  - 1987

 

5

H. Muhamad Mudi

1987-1995

 

6

H. Suharta

1995-1997

 

7

Muslih

1997-1998

 

8

Umar Sulaiman

1998-2001

 

9

Drs.HM. Rasna Dahlan

2001-2002

 

10

Drs. Washilun

2002-2005

 

11

Drs. Juki

2005-2011

 

12

H. Dasman S.Ag

2011-2015

 

13

Drs. Miftahudin

2015-2016

 

14

H. Dani Nur Ali

2016-2017

 

15

H. Hunaepi, S.Ag, MH

2017-2019

 

16

Mansur,S.Pd.I

2019-2023

 

17

H. Hunaepi, S.Ag, MH

2023 -

 


Share:

Visi dan Misi

Visi

Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat cerdas, dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.

Misi

  1. Meningkatkan kesalehan umat beragama;
  2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata;
  4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
  5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; dan
  6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

(PMA 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024)

Share:

Postingan Populer